MAKASSAR – Komandan Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sulsel, Kompol Mansur, S.H., M.H., memberikan tiga penekanan penting kepada seluruh personel sebagai bentuk penguatan disiplin, pembinaan karakter, serta menjaga profesionalisme anggota dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Dalam arahannya, Danden Gegana menegaskan kepatuhan terhadap Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang pelarangan penggunaan rokok elektrik (vape) bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri.
Selain itu, seluruh personel diingatkan untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. Menurutnya, narkoba bukan hanya merusak kesehatan dan masa depan individu, tetapi juga dapat menghancurkan karier serta mencoreng nama baik institusi Polri.
Penekanan ketiga menyangkut kerapian dan sikap tampang personel. Setiap anggota diminta senantiasa menjaga penampilan, mulai dari kerapian rambut, penggunaan seragam, hingga kelengkapan atribut sesuai ketentuan yang berlaku.
Danden Gegana Kompol Mansur, S.H., M.H., menegaskan bahwa ketiga hal tersebut bukan sekadar aturan formal, melainkan cerminan integritas dan tanggung jawab setiap anggota Polri.
“Disiplin harus dimulai dari diri sendiri. Patuhi setiap kebijakan pimpinan, jauhi narkoba, dan jaga sikap tampang serta kerapian. Jangan sampai perilaku pribadi justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Saya ingin seluruh personel Gegana menjadi teladan, baik dalam kedinasan maupun kehidupan sehari-hari,” tegas Kompol Mansur.
Ia berharap seluruh personel dapat memahami dan melaksanakan setiap penekanan tersebut secara konsisten, sehingga Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sulsel senantiasa hadir sebagai satuan yang profesional, disiplin, berintegritas, dan siap memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara.


