News  

*PERSONEL GABUNGAN LAKSANAKAN PENERTIBAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN DI KECAMATAN BAJO BARAT KABUPATEN LUWU*

banner 120x600

 

Luwu – Dalam rangka penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, personel gabungan melaksanakan kegiatan penertiban di wilayah Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan personel TNI, Polres Luwu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan apel pergeseran personel BKO Polres Luwu yang dipimpin oleh *Danyon D Pelopor Kompol Laode Rusli, S.E.* Apel tersebut dilaksanakan untuk memastikan kesiapan personel sekaligus memberikan arahan sebelum pelaksanaan kegiatan penertiban di lapangan.

Selanjutnya, dilaksanakan apel gabungan yang dipimpin oleh *Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si.* Dalam arahannya, seluruh personel ditekankan untuk melaksanakan tugas secara profesional, tertib, serta tetap mengutamakan keselamatan dan situasi keamanan selama kegiatan berlangsung.

Dalam pelaksanaan kegiatan, personel gabungan kemudian dibagi menjadi dua tim. Tim 1 dipimpin oleh Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan *Kompol Jufri Natsir, S.H., M.Si.* sedangkan Tim 2 dipimpin langsung oleh *Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si.*

Kedua tim selanjutnya bergerak menuju sejumlah lokasi yang menjadi sasaran kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan.

Adapun barang bukti yang diamankan secara keseluruhan dalam kegiatan tersebut meliputi:

1. Alat berat, sebanyak 3 (tiga) unit, terdiri dari 1 (satu) unit Hitachi dan 2 (dua) unit CAT (Caterpillar).
2. Mesin Alkom/Pompa Air (Dompeng) sebanyak 11 (sebelas) unit, dengan rincian 8 (delapan) unit ditemukan di wilayah Desa Tumbubara dan Desa Saronda, serta 3 (tiga) unit ditemukan di lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Marinding.
3. Talang emas/alat saring sebanyak 2 (dua) unit. Terhadap barang tersebut telah dilakukan pemasangan police line untuk kepentingan penanganan serta proses hukum lebih lanjut.

Seluruh barang bukti yang telah diamankan selanjutnya ditangani sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari proses penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Setelah seluruh rangkaian kegiatan penertiban selesai dilaksanakan, personel gabungan kemudian kembali berkumpul di Lapangan Bajo untuk melaksanakan apel konsolidasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir personel sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan tugas di lapangan.

Seluruh rangkaian kegiatan penertiban hingga pelaksanaan apel konsolidasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *